NADIKABAR.COM — Sekjen Gerindra Sugiono mempertanyakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menko PMK ini mengaku heran dengan penyadapan tersebut. Ia bertanya-tanya motif di balik penyadapan.

"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," sambungnya.