Buya Amirsyah juga mengajak pemangku kepentingan dunia pendidikan, pesantren, tahfid Qur'an lebih menjunjung tinggi penyelenggaraan pendidikan yang sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku sehingga sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak dan adab untuk membangun bangsa berpradaban.
Seperti diketahui, keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Indra sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.