Amirsyah mengatakan publik dikagetkan dengan munculnya kasus penyadapan terhadap Presiden. Ia menilai peristiwa ini merupakan pukulan telak terhadap keamanan negara, terlebih presiden merupakan simbol negara yang harus dijaga agar tidak ada tindakan ilegal yang bisa menjatuhkan wibawa negara.
Menurutnya, peristiwa ini memberi pelajaran pada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk petinggi polri. Namun, Amirsyah menyatakan optimis Polri mampu menyelesaikan hal ini, karena Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).