"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," bebernya.
Meski tidak wajib, peserta yang mengikuti TKA memiliki manfaat lebih. Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hingga sebuah bahan pertimbangan seleksi mandiri di perguruan tinggi.
Jika pada akhirnya siswa memantapkan diri mengikuti TKA, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Kepala BKPDM, Toni Toharudin menyatakan siswa wajib mengikuti ujian secara penuh.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," tegas Toni.