Dalam unggahan resmi Instagram @humaskotatangsel, PJJ diterapkan hingga 9 September 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Sementara itu, Depok dan DKI Jakarta terakhir menetapkan PJJ hingga hari ini Selasa, 8 September 2026. Untuk Depok, PJJ diterapkan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP. Sementara di Jakarta, PJJ berlaku untuk semua jenjang.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung dengan menyesuaikan situasi dan kebutuhan tiap siswa. Selain itu, Nahdiana juga mengimbau orang tua untuk mendukung pembelajaran anak selama di rumah.