NADIKABAR.COM — Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan sekolah terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyesuaikan pembelajaran bagi para siswa-siswi. Sekolah terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti di Banten dan Lampung.

"Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di daerah-daerah yang terdampak. Dan terkait dengan kegiatan pembelajaran di daerah yang terdampak cukup berat, ada beberapa dilaporkan di Banten, terutama di Kabupaten Serang. Kemudian untuk di Lampung, itu ada di Tanggamus, di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan," kata Mu'ti dalam jumpa pers daring di akun YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026).

Mu'ti mengingatkan keselamatan warga sekolah, para siswa, dan guru menjadi prioritas utama. Oleh sebab itu, wilayah yang terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyesuaikan kegiatan belajar mulai Senin (7/9).

"Di daerah yang terdampak cukup berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," ujar Mu'ti.

"Kemudian daerah yang tidak terdampak langsung, maka pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela, dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid. Nah untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan," tegasnya.

Hari ini (7/9/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PJJ ke semua sekolah menyikapi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Nahdiana mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi yang berlangsung.