NADIKABAR.COM — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat non-aktif Rahmat Atong divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor meski tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer sebagaimana tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan vonis pidana dua tahun enam bulan kepada terdakwa Rahmat Atong atas perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," kata Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya saat membacakan vonis di Kota Bandung, Rabu.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Rahmat Atong (RA) juga dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 90 hari.
Majelis hakim mengakui RA tidak memperoleh keuntungan atau penerimaan uang dari praktik korupsi tunjangan perumahan sebagaimana diperkarakan mengingat kelebihan bayar tersebut sepenuhnya dinikmati seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Fakta tersebut menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim selain sikap sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum serta kooperatif sehingga turut memperlancar rangkaian tahapan persidangan.