NADIKABAR.COM — Kabid Koperasi UKM, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Kota Medan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian Rp 1 miliar lebih. Anwar mengikuti jejak eks Kadishub Medan Erwin Saleh yang juga divonis bebas.
"Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," ucap hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipiko Medan, Rabu (26/8/2026) malam.
Mendengar vonis bebas dari hakim, Anwar langsung menangis dan sujud syukur ke lantai. Dia juga menghampiri dan memeluk keluarganya yang hadir ke persidangan.