NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Sumatera Utara. Surat edaran itu disebut tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution menyikapi dampak kabut asap Karhutla.

Surat edaran itu bernomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 per tanggal 15 Oktober 2026. Adapun PJJ untuk seluruh sekolah di Sumut diberlakukan mulai 16-21 Oktober 2026.

"Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026," demikian tertulis dalam surat edaran dilansir NadiKabar, Jumat (16/10/2026).

Satuan Pendidikan Sumut meminta orang tua atau wali murid mengawasi agar murid mengikuti PJJ dan membatasi aktivitas murid di luar rumah.

Murid belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.

Seperti diketahui, wilayah Sumut diselimuti kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) beberapa hari terakhir. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta agar sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).