NADIKABAR.COM — Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Pria tersebut kedapatan menyembunyikan sebuah pisau di dalam sepatunya saat menjalani pemeriksaan di Bandara Changi

Bahkan jika dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan setempat, maka pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara.

Dilansir NadiKabar.com dari Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8/2026), insiden itu terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus ini pada Kamis (27/8) siang waktu setempat.

Adapun pria yang diidentifikasi sebagai WNI itu berusia 32 tahun itu. Ia ketahuan membawa sebilah pisau, yang memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4.