NADIKABAR.COM — Insinerator seharga Rp 4,3 miliar di TPA Linggasana, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, kembali diuji coba setelah sempat distop karena dianggap tak lolos uji emisi. Mesin pembakar sampah itu kini tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kembali beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Made Wiguna mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi pengoperasian kembali insinerator tersebut ke Kementerian. Sembari menunggu surat resmi turun, uji coba dilakukan untuk memastikan mesin siap digunakan.
"Sejauh ini sudah ada lampu kuning dari Kementerian. Jadi kami lakukan uji coba supaya ketika surat rekomendasi dari Kementerian sudah turun, bisa langsung beroperasi kembali," kata Wiguna, Kamis (27/8/2026).