Ikhsan sebelumnya bekerja sebagai barista di Kota Tabuk sejak 16 Oktober 2024 hingga kontraknya berakhir pada 10 Mei 2026.

Pada 10 September 2026, Ikhsan dibawa manajernya ke kantor Jawazat atau Imigrasi Arab Saudi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia. Saat pemeriksaan, diketahui izin tinggalnya telah kedaluwarsa sekitar tiga bulan.

Sejak saat itu, Ikhsan tidak dapat berkomunikasi dengan keluarganya di Lhokseumawe sehingga keluarga melaporkan kehilangan kontak dan meminta bantuan untuk menelusuri keberadaannya.

Haji Uma kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri melalui surat Nomor 145/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 untuk meminta bantuan penelusuran dan fasilitasi pemulangan Ikhsan.