Setelah menerima surat panggilan resmi, Ratu bersama timnya kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Ia selanjutnya memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Jumat pagi.
Ketika ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan maupun kemungkinan diminta mengembalikan uang hasil endorse, Ratu mengatakan dirinya siap mengikuti proses tersebut. Ia mengaku telah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sebelum berangkat dari Bandung.
"Betul (sudah siap), karena memang saya murni enggak tahu apa-apa, kenal juga enggak (dengan admin arisan bodong), orangnya yang mana juga saya enggak tahu," tutup perempuan berusia 40 tahun itu.
Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar masih terus bergulir. Terbaru, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka baru.
Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sejak Sabtu (22/8/2026). Salah satu tersangka ditangkap saat berada di Bali.
"Kami telah menetapkan 3 tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Erik kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni NH, SR, dan SW. Mereka ditetapkan tersangka setelah sebelumnya polisi menetapkan dan menahan Joiss Nydia Khaliza (JNK).