NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus fitnah ijazah, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyatakan menolak semua kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa lain terkait perkara ini yaitu Roy Suryo juga sebelumnya menyatakan menolak semua keterangan Jokowi.
"Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya menolak semua keterangan Saudara saksi," ujar Tifa di akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkara ini, Jokowi lebih dulu bersaksi untuk Roy Suryo. Kemudian, Jokowi lanjut bersaksi untuk Tifa.