NADIKABAR.COM — Aktor Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam sengketa tanah seluas 7.350 meter persegi di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut juga dusjh yang berujung pada eksekusi pada Mei 2025.
Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut dan membangun pagar sejak 2000 hingga 2003. Namun, pada 2015, ia tiba-tiba digugat pihak ketiga yang mengklaim memiliki bukti transaksi atas lahan yang sama.
"Itu sosok baru dalam kehidupan saya, tiba-tiba 2015 melakukan gugatan. Ya, eh dia mengatakan bahwa dia juga sudah melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang sama. Nah kan tanggalnya, tahunnya aja beda, duluan saya," kata Atalarik di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa (22/9/2026).
"Sudah ada berdiri pagar tahun 2003, tapi gugatan baru 2015. Tapi yang digugat saya, bukan entah PT tempat dia beli atau sama siapa. 'Kok ada orang di situ?' mestinya begitu. 'Tapi kenapa saya yang dicecar?' Jadi siapakah dedengkot ini? Mohon maaf," lanjutnya.