NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Lobby depan Mal Grand Cakung