AS dan Kanada menetapkan 22 Agustus sebagai tenggat waktu demi menghindari pengenaan tarif dagang 50 persen terhadap barang-barang Kanada senilai 20 miliar dolar AS. Kanada juga merespons dengan balasan pajak terhadap sekitar 700 produk AS dengan nilai kurang lebih sama.
Ini bukan kali pertama Trump mengubah nama fitur geografis, sejak awal masa jabatan keduanya. Pada Januari 2025 lalu, Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk mengubah nama Teluk Meksiko menjadi "Teluk Amerika".
Saat penandatanganan kemarin, Trump bahkan sempat melontarkan gagasan tentang kemungkinan perubahan nama bertema Amerika untuk perairan lain yang berbatasan dengan AS.
"Kita sudah punya teluk dan kita sudah punya danau. Sekarang yang kita butuhkan tinggal samudra. Jadi, mungkin kita harus mengubah nama Samudra Atlantik dan/atau Pasifik. Mungkin kita akan mengubah keduanya," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di NadiKabar.com.