Klaster ketiga, lanjut De Deo, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar-besaran untuk pembelian satu unit rumah di perumahan tersebut.
"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," jelas De Deo.
"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," lanjut dia.
Selanjutnya, berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum digelarnya audiensi.
"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," papar De Deo.
Dalam konstruksi perkaranya, Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya secara langsung untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Sitti Husniah diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA dalam melakukan aksinya.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.