Menurut data serikat jurnalis dan lembaga-lembaga yang menangani tahanan, jumlah wartawan Palestina yang ditahan oleh otoritas pendudukan Israel telah mencapai 39 orang, termasuk lima wartawan perempuan, yakni Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed.
Serikat Jurnalis Palestina kembali menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media internasional dan organisasi hak asasi manusia, serta organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka.
Serikat itu juga mendesak pihak-pihak tersebut mengambil langkah mendesak dan efektif untuk menekan otoritas pendudukan Israel agar segera membebaskan wartawan yang ditahan, mengakhiri kebijakan penahanan administratif dan persidangan terkait pekerjaan jurnalistik, menjamin perlindungan bagi wartawan Palestina, serta memungkinkan mereka menjalankan tugas secara bebas dan aman.