Dilansir dari laman bgn.go.id, setiap SPPG wajib mempunyai SLHS sebelum beroperasi menyediakan MBG. Sebagaimana ketentuan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
SLHS sangat penting untuk menjamin 5 kunci keamanan pangan. Yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
"Jadi apakah sesuai dengan aturan protapnya atau tidak, kita perbaiki lagi tuh fungsinya. Jadi nanti tim saya ada turun, gitu," tegas dr Hexawan.
Sebelumnya, keracunan massal ini baru terbongkar pagi tadi. Sebab banyak siswa SMPN 1 Kabuh yang mengalami diare di tengah jam pelajaran. Sedikitnya 81 siswa dilarikan ke 3 puskesmas dan klinik untuk menjalani pengobatan.