NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin di Makassar, Jumat, mengatakan persetujuan diberikan setelah kedua perkara memenuhi persyaratan penyelesaian melalui keadilan restoratif.

"Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat subjektif, objektif, dan formil," katanya saat memimpin ekspose perkara.

Perkara pertama merupakan kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka A (20), warga Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dengan korban MAY (69).

Kecelakaan terjadi di jalan poros Kecamatan Sinjai Timur pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA ketika tersangka mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara.

Saat kondisi jalan mulai gelap dan minim penerangan, korban menyeberang jalan menuju masjid untuk menunaikan shalat Isya. Sepeda motor yang dikendarai tersangka kemudian menabrak korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sinjai, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.