NADIKABAR.COM — Sholihah Jonggrangan, Sleman, menyebut tindakan yang dilakukan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati bukan pemerkosaan. Pihak Ponpes menyebut perbuatan NH ke korban itu adalah zina.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," kata Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto saat konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Heri menyebut putri pengasuh ponpes yang merupakan istri pelaku juga merupakan korban. Pihaknya memastikan pihaknya siap mendukung penyelidikan polisi dalam kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
Sementara itu, putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar mengatakan kasus ini terungkap pada Juli 2026 lalu. Berawal dari kecurigaan kakak ipar istri NH yang kemudian berlanjut dengan menanyai korban.