NADIKABAR.COM — Sholihah Jonggrangan, Sleman menyatakan memberhentikan pengurusnya yang berinisial NH alias GN. Keputusan itu diambil setelah NH diduga memerkosa eks santriwati inisial FN (21).
"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," ucap kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto, dalam konferensi pers di ponpes, Jumat (11/9/2026).
Heri menuturkan begitu diberhentikan, NH langsung meninggalkan pesantren. Pihak ponpes mengaku tidak tahu di mana keberadaannya.
"Setelah pelaku diberhentikan dari pondok, pelaku sudah tidak berada di pondok atau meninggalkan pondok," tuturnya.
Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan pihak Ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," tegas Heri.
"Nah ini harus digarisbawahi bahwa kemudian pondok tidak melindungi pelaku. Kemarin sore penyidik PPA sudah ke sini dan kita berikan ruang untuk melakukan olah TKP," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan menyampaikan pernyataan resmi soal kasus ini. Putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, menyampaikan beberapa poin mengenai informasi yang beredar.