NADIKABAR.COM — Polda Jatim memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di 7 area pegunungan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan 7 gunung yang rawan karhutla meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan.
Selain 7 gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Pengawasan ini dilakukan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah masing-masing.
"Jajaran Polda Jatim terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla. Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Abast dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Abast mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Menurut dia, instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," ujarnya.
Untuk mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot). Abast mengungkapkan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat.
"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api," imbuhnya.
Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," tutup dia.