NADIKABAR.COM — Gubernur Jakarta Pramono Anung telah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini dijadikan dasar pembentukan beasiswa LPDP Jakarta 2027.

Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo melalui unggahan X, Sabtu (12/9/2026), diakses Senin (14/9/2026).

"Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan "LPDP Jakarta". Beasiswa untuk yang berprestasi, agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3, di kampus terbaik di dunia," tulisnya.

Beasiswa LPDP Jakarta menurutnya memungkinkan anak berprestasi dari keluarga tidak mampu dapat bermimpi untuk menjadi doktor, termasuk dengan menempuh pendidikannya di luar negeri.