Proyek ini juga mencakup pembangunan akses menuju depo serta fasilitas depo di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
MRT Jakarta menyebut proyek MRT Lin Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, trase jalur MRT Timur-Barat atau East-West telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 203 Tahun 2022 tentang Penetapan Trase Jalur Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat (Cikarang-Balaraja) pada 25 Oktober 2022.
Pengembangan jalur ini untuk mendukung mobilitas masyarakat lintas wilayah. Sebab, berdasarkan data yang ditampilkan MRT Jakarta, sekitar 1,65 juta penduduk wilayah Bekasi dan Tangerang tercatat melakukan perjalanan komuter ke luar daerah tempat tinggalnya.