NADIKABAR.COM — Seorang guru sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), dilaporkan atas dugaan melecehkan siswinya. Diduga pelecehan terjadi sejak korban kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucap Fadhli Senin (28/9/2026).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.
Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.