NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap siasat sindikat penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Jepang yang berhasil dicegat di Bandara Soekarno-Hatta. Penyalur mengelabui petugas dengan visa liburan.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha, mengatakan tersangka MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara saat diperiksa petugas. Hal itu, kata Esha, dilakukan untuk mengelabui seolah-olah mereka sedang perjalanan wisata.

"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," kata Esha kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Esha menambahkan, tersangka ANS meminta biaya hingga Rp 90 juta kepada setiap korban, dengan rincian Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa. Dari praktik tersebut, tersangka ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp 37,5 juta, sementara MVR mendapat bagian Rp18 juta-Rp24 juta.

"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta," tuturnya.