NADIKABAR.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan program Paket C atau setara SMA dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada. Hakim Enny mengaku heran dengan fenomena tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Enny dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam. Mulanya, Enny menjelaskan soal perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti terkait syarat kelulusan pendidikan untuk Pilpres dan Pileg.
"Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata," kata Hakim Enny.
"Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama, gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua, begitu," sambungnya.
Hakim Enny mempertanyakan persoalan di balik perbedaan penafsiran ketentuan terkait bukti kelulusan tersebut. Dia lalu menyinggung banyaknya calon lulusan Paket C dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.