NADIKABAR.COM — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengaku pernah menyiapkan uang sebanyak Rp 15 juta untuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk apresiasi. Uang itu disiapkan karena Kesthuri merasa banyak terbantu dalam pelaksanaan haji tahun 2024.

Hal itu disampaikan Juahir saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Juahir mengatakan penyiapan uang Rp 15 juta itu atas komunikasi dengan Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Dia mengatakan uang itu disiapkan untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

"Jadi spesifik uang itu diberikan kepada?" tanya jaksa.

"Jumlahnya berapa, Pak?" tanya jaksa.