NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo sempat dikagetkan dengan ruangan yang mendadak gelap. Hal itu akibat adanya listrik padam.
Diketahui, agenda sidang Roy Suryo hari ini merupakan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas perlawanan yang dilakukan tim advokat Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini pendapat dari Penuntut Umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa, sudah siap ya," kata Hakim Ketua, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Kemudian jaksa pun membacakan tanggapannya atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo tersebut. Namun, di sela pembacaan tanggapan jaksa tersebut, ruang sidang mendadak gelap, speakernya pun mati karena listrik padam.
Hakim sempat menunda sidang sebentar. Tak lama kemudian, hakim meminta jaksa melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut dengan kondisi ruangan masih gelap dan tanpa speaker.
Beberapa menit kemudian, ruangan kembali terang saat listrik kembali menyala. Jaksa pun melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut.