NADIKABAR.COM — Sidang sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang tim redaksi PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan tersebut, dasar pembuktian yang diajukan pihak penggugat menjadi perdebatan sengit.
Pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya-Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael-mendorong pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli Didied Poernawan Affandy, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.
Dalam kesaksiannya, Didied memaparkan bahwa laporan pemeriksaan yang diajukan penggugat memakai standar Agreed-Upon Procedures (AUP) berstandar Standar Jasa Terkait (SJT) 4400 bersifat non-assurance.
Artinya, laporan tersebut tidak memberikan opini, tidak menarik kesimpulan, dan hanya sekadar memaparkan fakta sesuai prosedur terbatas yang disepakati sepihak.