Berikut petitum praperadilan Silmy Karim:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan: a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;b. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;c. Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan tersangka;d. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor sekian-sekian tertanggal 3 Juni 2026;e. Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juni 2026;f. Surat Pemberitahuan Penahanan tertanggal 4 Juni 2026;g. Berita Acara Penahanan tertanggal 4 Juni 2026; dan seterusnya sampai o Berita Acara Penggeledahan tanggal 5 Juni 2026, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27/ tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ tertanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena itu penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.
5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dan/atau menerima gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2021 sampai dengan 2026 yang dilakukan oleh tersangka Silmy Karim dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto dan seterusnya dianggap dibacakan, sebagaimana tertuang dalam: a. Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917 tertanggal 3 Juni 2026;b. Surat Perintah Penyidikan Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026;c. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;d. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2026, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.7. Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara seketika putusan ini diucapkan.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak dari mana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 tertanggal 3 Juni 2026.
9. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.