NADIKABAR.COM — Sidang putusan ulama Jawa Timur, Ahmad Yazid atau Gus Yazid, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap diramaikan oleh para pendukungnya. Namun, sidang putusan Gus Yazid justru ditunda dua minggu.
Pantauan NadiKabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sidang Gus Yazid dimulai sekitar pukul 14.20 WIB.
Ada sekitar puluhan pendukung Gus Yazid yang hadir di ruang sidang. Mereka terus menyerukan takbir sebagai dukungan bagi Gus Yazid.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang menyampaikan bahwa sidang putusan harus ditunda. Hal itu disebut dikarenakan hakim belum siap menyelesaikan vonis bagi terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda.
"Kami putusan belum selesai, jadi tunggu ya. Hakim minta waktu dua minggu," kata Rightmen di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (26/8/2026).
Gus Yazid pun mengatakan dirinya tak keberatan. Ia menyebut menghormati keputusan hakim untuk menyelesaikan vonis yang akan dibacakan Rabu (9/9) depan.
"Kita ambil hikmahnya. Insyaallah ada hikmah yang baik. Bagaimanapun kita berikan kesempatan untuk majelis mengedepankan fakta-fakta di persidangannya," kata Gus Yazid.