NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Sidang dengan gugatan diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden itu dijadwalkan malam ini.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dilihat, Rabu (30/9/2026), sidang digelar hari ini pukul 19.00 WIB. Agenda sidang kali ini yakni pembuktian pemohon.

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," demikian tertulis di laman resmi MK.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo3.⁠ ⁠Denny Indrayana4.⁠ ⁠Fachrul Razi5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto7.⁠ ⁠Hanafie Asnan8.⁠ ⁠Soenarko MD9.⁠ ⁠drg. Moeryono10.⁠ ⁠H.M. Subhan11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi12.⁠ ⁠Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1.⁠ ⁠Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2.⁠ ⁠Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3.⁠ ⁠Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4.⁠ ⁠Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.⁠ ⁠Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:•⁠ ⁠5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;•⁠ ⁠5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;•⁠ ⁠5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan•⁠ ⁠5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6.⁠ ⁠Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7.⁠ ⁠Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.⁠ ⁠Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).