Hakim kemudian menyinggung komunikasi Dadi dengan LAZ serta keterangan dalam BAP mengenai adanya perkara PT AMGM yang disebut telah ditutup di Kejati NTB.

Dadi membenarkan adanya keterkaitan dengan penanganan perkara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi perkara di Kejati NTB tersebut.

"Saya tidak tahu (perkara yang mana)," ujarnya.

Saat disinggung asal-usul uang yang diambil dari kasir PT AMGM, Dadi mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut merupakan anggaran PT AMGM atau uang yang berada dalam penguasaan LAZ.

Alvonsus Gani yang menjadi terdakwa dalam perkara ini merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Dalam dakwaan, Alvonsus Gani disebut sebagai orang yang menyuap LAZ agar PT MSI menjadi pelaksana proyek tata kelola air bersih pada PT AMGM.

Sebagai upaya pengondisian pemenangan proyek tahun 2024-2026 dengan nilai Rp27,1 miliar tersebut, Alvonsus Gani sebagai Dirut PT MSI melakukan kegiatan penyuapan secara berkala. Mulai dari penyerahan uang, pemberian fasilitas perjalanan LAZ ke luar daerah, baik dalam bentuk tiket pesawat dan penginapan, hingga pemberian sejumlah barang berharga, seperti telepon genggam Iphone dan sepatu Hermez.