NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa.

"Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada yang ditetapkan tersangka," katanya.