NADIKABAR.COM — Kasus sengketa lahan kini sedang dialami SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung. Akibatnya, 945 siswa di sana harus direlokasi sementara ke SDN 148 Cibaduyut sembari menunggu pembangunan gedung baru rampung dilaksanakan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, berdasarkan status hukum, Pemkot sudah dinyatakan sebagai pihak yang kalah. Namun ia menegaskan, proses pengosongan lahan SDN 026 Bojongloa tidak bisa dilakukan secara sembarangan jika tak ada perintah dari pengadilan.

"Dengan ahli waris yang ada di SD 026, kita kembalikan haknya, pasti itu mah, mengikuti sesuai dengan perintah dari pengadilan. Tapi sampai sejauh ini belum, ada perintah eksekusi dari pengadilan," kara Farhan, Kamis (27/8/2026).