NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi terhadap dirinya.
"Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi," ujar advokat Silmy, Soesilo Aribowo dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Dengan demikian, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan bagi Silmy dan advokatnya untuk membacakan nota perlawanan pada Kamis (5/11), pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Silmy turut mengajukan surat permohonan berobat bagi kliennya, pembukaan blokir rekening, serta izin kunjungan kerabat.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026, yang menyeret antara lain Silmy Karim sebagai terdakwa.