Jaksa mengatakan uang tersebut mengalir ke Silmy sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.
Kemudian, memperkaya mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Lalu, memperkaya mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa.