NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.