NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim akan menyampaikan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi terhadap dirinya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Atep Sopandi.

"Nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda keberatan dari terdakwa," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Silmy mengajukan keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.