Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Silmy Karim Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 03:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk dakwaan Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah dan Saffar Muhammad Godam masing-masing," tutur Budi.
"Dakwaan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah bersama-sama dalam 1 dakwaan," lanjutnya.
Budi mengatakan saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.
Dalam persidangan, Budi mengatakan JPU KPK akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.