NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim tak menyangkal dalam lembaga sebesar Direktorat Jenderal Imigrasi dengan belasan ribu pegawai, masih dapat terjadi penyimpangan oleh oknum.

Bahkan, kata dia, uraian surat dakwaan terhadap dirinya menunjukkan bahwa praktik 'uang klik' atau 'uang loket' telah berjalan jauh sejak sebelum ia menjabat.

"Namun yang saya tolak dengan tegas adalah tuduhan bahwa saya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut," ucap Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan demikian, dia menilai tuduhan tersebut menjadi ironi yang sangat berat baginya. Selama menjabat di Imigrasi, ia mengaku telah membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar.

Tetapi kini, dia sendiri duduk sebagai terdakwa atas pungutan yang justru hendak ditutup oleh sistem itu.

Oleh karenanya, Silmy memohon agar perkara yang menyeretnya dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti.