Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
SIM Keliling Hadir di Gianyar 13 September 2026, Simak Lokasinya di Sini
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Gianyar. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara
Redaksi NadiKabar
โ
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 13 September 2026 pukul 15:29 WIB
• โฑ 2 menit baca
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
ยท Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.