Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 07:50 WIB
• β± 2 menit baca
Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputraββββββββββββββ
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.