Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui nomor 110. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam dan bebas biaya atau pulsa.

Untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan, masyarakat dapat menghubungi Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni. Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

Saat melapor, sampaikan informasi mengenai lokasi titik api secara jelas agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan lebih tepat.