Dari interogasi tersebut, diketahui satu rekening dibeli oleh sindikat itu dengan harga Rp200 ribu.
Keempat pelaku, yakni NK (26), MR (25), dan IN (26) dan AL (26), masing-masing memegang satu rekening untuk transaksi narkoba, sedangkan lapak mereka bertransaksi, yaitu melalui media sosial Instagram secara satu pintu.
"Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua," kata NK.
Terkait pembeli, NK menyebutkan setiap kali bertransaksi, pembeli menggunakan akun media sosial palsu.
Sampai dengan saat ini, kepolisian masih mendalami orang yang menjual rekening palsu kepada sindikat narkoba tersebut.