Dalam peringatan itu, perusahaan diminta mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Fu mengatakan pemerintah Singapura juga mempertimbangkan langkah hukum apabila perusahaan tidak mematuhi peringatan tersebut.

"Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami," ujarnya.

Pemerintah Singapura sebelumnya telah meningkatkan upaya untuk mengatasi kabut asap yang berlangsung selama berbulan-bulan. Negara tersebut juga telah memperingatkan akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran.