NADIKABAR.COM — Parlemen Singapura mengambil langkah untuk memperketat undang-undang (UU) anti-kabut asap. Pengetatan ini mencakup wewenang penangkapan, peningkatan denda, dan pembatasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait kabut asap lintas perbatasan yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perubahan yang diusulkan ini, seperti dilansir AFP, Rabu (4/11/2026), diperkirakan akan disahkan dengan mudah oleh parlemen Singapura. Langkah ini menyusul berminggu-minggu Singapura diselimuti polusi udara akibat karhutla di Indonesia, yang memicu kemarahan publik dan mendorong seruan untuk tindakan tegas.
"Kita memerlukan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan korporasi yang kompleks, dan menjatuhkan konsekuensi yang tegas terhadap entitas yang melanggar," kata Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu.
"Kita juga harus mampu melakukan intervensi lebih dini sebelum polusi kabut asap mencapai Singapura. Oleh karena itu, kita harus memperkuat undang-undang kita, dan kita harus bertindak cepat," tegasnya.
Singapura mengesahkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Perbatasan pada tahun 2014, namun penegakannya terkendala oleh hambatan yurisdiksi dan kesulitan dalam memperoleh bukti dari luar negeri.
Pemerintah Singapura mendapat tekanan untuk memperketat langkah-langkah yang sudah ada setelah kabut asap tebal, yang berasal dari karhutla di Sumatra dan Kalimantan menyebar ke seluruh wilayah negara tersebut.